Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 400.3.8/109/DISDIK/2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Penlaian Hasil Belajar (Asesmen Sumatif) pada satuan Pendidikan jenjan SMA/SMK/SLB di Provinsi Jawa Tengah, dinyatakan bahwa Kriteria kelulusan peserta didik kelas XII jenjang SMA/SMK/SLB adalah sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester.
- Mengikuti penilaian sumatif Pendidikan di setiap mata Pelajaran yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
- Memiliki karakter sesuai dengan 8 Dimensi Profil Lulusan
- Memenuhi kriteria dan/atau prestasi lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.